Puasa Adalah Perisai

Segala puji bagi Allah SWT yang memperbanyak anugerah bagi hamba-hamba-Nya, dengan menolak tipu daya dan seni syaitan. Dia menolak angan-angannya dan merugikan dugaannya, karena Dia menjadikan puasa sebagai benteng dan perisai bagi para wali (kekasih)Nya, Dia bukakan pintu-pintu surga dengannya. Dan Dia kenalkan kepada mereka bahwa perantara syaitan kepada hati mereka adalah syahwat yang menetap.
Adapun puasa itu sesungguhnya adalah seperempat dari Iman, sesuai dengan sabda Nabi SAW, “Puasa itu separuh kesabaran” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah), dan “Sabar adalah separuh dari Iman” (HR. Abu Ma’im dan Al Khathib).
Kemudian puasa itu mendapat keistimewaan dengan kekhususan nisbat kepada Allah ta’ala dari seluruh rukun-rukun Islam, karena Allah SWT telah berfirman dalam apa yang diceritakan oleh Nabi-Nya SAW, “Setiap kebaikan itu dengan sepuluh kelipatannya sampai tujuh ratus kelipatan kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku  dan Aku membalasnya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian sanglatlah relevan karena puasa hanya untuk-Nya dan dimuliakan dengan penisbatan kepada-Nya  meskipun seluruh ibadah itu baginya, sebagaimana dimuliakannya Baitullah (Ka’bah) dengan menisbatkan kepada diri-Nya. (Ihya’ Ulumuddin, jilid 2, h. 84).
Puasa menjadi pintu ibadah dan dan menjadi perisai dalam kehidupan kita, maka kali ini kami sengaja menerangkan syarat-syarat, rukun-rukun serta sunnat-sunnatnya berpuasa.
Mengawasi bulan Ramadhan  itu dengan melihat tanggal muda. Jika berawan maka dengan menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari. Kami maksudkan dengan melihat itu mengetahui hal itu dengan tercapai, dengan perkataan seorang yang adil (dapat dipercaya).
Niat diwaktu malam untuk tiap hari berpuasa Ramadhan. Dan sedikitnya mengucapkan dalam hati , “Nawaitu shauma Ramadhan.” (niat aku puasa bulan Ramadhan), dan sempurnanya, “Nawaitu shauma ghadin an ada’i fardhi syahri Ramadhan hadzihissanati lillahi ta’ala” (niat saya puasa esok hari menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala) (Irsyadul ‘ibad ilasabilirrasyad h, 315)
Dan sunnatnya, bersahur walau hanya dengan sebiji kurma atau seteguk air, waktu sahur adalah dari tengah malam, dan sunnat mengakhirkan  sahur hingga akhir malam, asalkan belum melewati waktu imsak, karena Nabi SAW. Bersabda, “Makan sahur itu berkat, karena itu jangan kamu tinggalkan, walau sekedar meneguk air, karena Allah merahmati orang-orang yang sahur, dan malaikat mendoakan orang-orang yang sahur.”(HR. Ahmad)
Juga sabda Nabi SAW. “Jika kamu Puasa maka bersiwaklah diwaktu pagi, dan jangan bersiwak diwaktu sore, maka sesungguhnya tiada orang puasa yang kering bibirnya diwaktu sore, melainkan akan menjadi cahaya didepan matanya  pada hari kiamat.” (HR. Atthabarani).
Dan segeralah berbuka jika nyata terbenam matahari , dan berbuka sebelum sembanyang Maghrib dengan tiga biji kurma atau tiga teguk air. Nabi SAW bersabda, Allah telah  berfirman, “Hamba-Ku yang lebih Aku cinta yaitu mereka yang segera berbuka (ya’ni jika telah nyata Maghrib). (HR. Attirmidzi).
Dan yang membatalkan puasa ada delapan hal yaitu,
  • Masuknya suatu benda kedalam perut dengan sengaja, dari lubang-lubang yang terbuka. (sesuatu ke rongga dengan sengaja serta dalam keadaan ingat jika dia sedang puasa. Maka puasanya rusak (batal) dengan makan, minum, memasukkan sesuatu kedalam hidung dan memasukkan sesuatu lewat lubang kemaluan).
  • Batasnya adalah masuknya penis laki-laki (kepala kemaluan laki-laki kedalam (Farji wanita). Tapi jika ia bersetubuh karena lupa maka puasanya tidak rusak (batal), adapun jika ia bersetubuh di malam hari atau bermimpi hingga mengeluarkan mani, sampai masuk pagi ia masih dalam keadaan junub, puasanya tidaklah batal.
  • Mengeluarkan mani dengan sengaja, melalui onani / masturbasi (jika keluarnya mani tanpa onani, semisal dengan cara mengkhayalkan bersetubuh dengan seorang wanita atau keluar tanpa sengaja seperti karena mimpi, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Haidh, yaitu keluarnya darah kotor pada wanita.
  • Nifas, yaitu keluarnya darah setelah melahirkan.
  • Gila (berubah akal).

Adapaun kelaziman (kewajiban) berbuka (batal puasanya) itu diantaranya yaitu
  • Qadha, yaitu wajib membayar puasa selain dibulan Ramadhan, wajibnya umum atas setiap muslim yang mukallaf (telah dewasa dan berakal) yang meninggalkan puasa dengan sengaja atau karena berhalangan diantaranya, wanita yang haidh, orang yang murtad, juga bagi orang yang kelupaan niat diwaktu malam Ramadhan, atau bersahur disangka belum fajar, atau berbuka disangka sudah maghrib padahal belum.
  • Kafarat. adalah dengan memerdekakan budak, jika ia kesulitan maka hendaknya berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu (lemah) maka memberi makan pada enam puluh orang miskin satu mud. (satu mud = 2,6 kg makanan pokok). Adapun kafarat itu tidak wajib kecuali jika bersetubuh di siang hari Ramadhan dan juga wajib Qadha selain membayar tebusan tersebut. Fidyah, juga dengan satu mud makanan pokok untuk tiap satu puasa yang ditinggalkan wajib disertai kewajiban mengqadha juga bagi orang hamil atau menyusui apabila dia berbuka puasa (membatalkan puasa) karena takut akan kesehatan anaknya (bayinya) atau mengkhawatirkan kesehatan dirinya, namun jika yang dikhawatirkan hanya kesehatan dirinya dan bayinya sekaligus maka ia hanya wajib qadha tanpa harus membayar fidyah. atau orang yang lanjut usia dan sudah tidak kuat lagi berpuasa, membayar satu hari satu mud. Untuk orang-orang miskin tanpa mengqadha.
Dan yang membatalkan pahala puasa itu dalam ijmaa’ ulama’ yaitu, berdusta, ghibah (menggunjing), memaki (mencaci maki). Nabi SAW bersabda, “Siapa yang tidak meninggalkan kata dusta (bohong) dan perbuatannya maka Allah tidak berhajat  padanya untuk meninggalkan makan minumnya.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Bukan yang bernama puasa itu sekedar menahan makan minum, tetapi puasa yang sungguh-sungguh itu menahan diri dari laghu (lelahan, perkataan tidak ada gunanya) dan kata-kata keji.” (HR. menurut syarat Muslim).
Seorang ulama’ salaf berkata, “Seringan-ringan puasa itu meninggalkan makan dan minum. Maka jika anda puasa hendaknya pendengaran, pengelihatan dan lidahmu terpelihara dari dusta serta semua yang haram, dan tinggalkan gangguan (jangan menganggu) orang lain.
Dalam musnad Imam Ahmad dikatakan, “Ada dua wanita yang sedang berpuasa dimasa Rasulullah SAW, tiba-tiba pada sore hari  keduanya merasa payah karena sangat lapar dan haus hampir pingsan keduanya, maka keduanya mengirim kan utusan kepada Rasulullah SAW. untuk minta izin akan berbuka (membatalkan puasanya), maka Nabi SAW mengirim pada keduanya mangkuk dan menyuruh keduanya memuntahkan didalamnya apa yang telah dimakan itu. Tiba-tiba yang satu muntah darah dan daging mentah dan yang kedua juga begitu sehingga penuh mangkuk itu, maka orang-orang merasa heran (ajaib), lalu Nabi SAW bersabda, Keduanya puasa dari apa yang dihalalkan Allah, dan makan apa yang diharamkan oleh Allah, sebab yang satu pergi pada yang lain untuk duduk bersama ghibah (membicarakan kejelekan orang lain), maka itulah bukti apa yang mereka  makan dari daging orang-orang.
Share:

No comments:

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.