• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Tampilkan postingan dengan label Ngaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ngaji. Tampilkan semua postingan

Sebenarnya, Apakah Kitab Kuning itu?

Sebenarnya, Apakah Kitab Kuning itu?
Ngaji.web.id - Istilah kitab kuning sudah tidak asing lagi bagi para santri dan kiai yang pernah mengeyam pendidikan di pesantren terutama pesantren yang ada nilai kesalafannya(Salafiyah pesantren, bukan salafy wahabi). Kitab tersebut sudah diajarkan sejak zaman dahulu oleh pendiri-pendiri Islam di Indonesia bahkan sebelum Islam masuk Indonesia. Kitab kuning adalah sebuah istilah yang disematkan kepada kitab-kitab yang berbahasa Arab yang berhaluan Ahlu Sunnah Waljamaah, yang biasa digunakan oleh beberapa pesantren atau madrasah Diniyah sebagai bahan pelajaran. dan kitab ini bukan dikarang oleh sembarang orang, namun karya Para Ulama Salafus Shalih yang sangat ahli dalam menggali hukum dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Dinamakan kitab kuning karena kertasnya berwarna kuning. Sebenarnya warna kuning itu hanya suatu kebetulan saja, lantaran zaman dahulu barang kali belum ada jenis kertas seperti zaman sekarang yang putih warnanya. Mungkin di masa lalu yang tersedia memang itu saja. Juga dicetak dengan alat cetak sederhana, dengan tata letak dan lay-out yang monoton, kaku dan cenderung kurang nyaman dibaca. Bahkan kitab-kitab itu seringkali tidak dijilid, melainkan hanya dilipat saja dan diberi cover dengan kertas yang lebih tebal (kurasan).

Untuk sekarang, kitab-kitab tersebut sudah banyak yang dicetak dengan memakai kertas  putih dan dijilid dengan rapi namun sebagian tetap dicetak dengan kertas warna kuning. Penampilannya tidak kalah menariknya dengan penampilan buku-buku yang selain memakai bahasa Arab, seperti kitab-kitab yang dicetak dari percetakan Dar al Kotob Al Ilmiyah, Beirut Lebanon dan Al Haramain Surabaya.
 
Kitab baru yang sudah masuk dalam kategori kitab kuning contohnya "Fiqhul Islam" terbitan 1995. Sedangkan kitab kuning tulisan ulama Indonesia di antaranya kitab "Sirojul Tholibbin". Kitab yang memperjelas kitab "Minhajul Abidin" karya Imam al-Ghazali itu ditulis Syaikh Ikhsan dari Pondok Pesantren Jampes, Kediri. "Sirojul Tholibbin" hingga kini menjadi bacaan wajib di Universitas Al-Azhar,  Kairo, Mesir. Contoh kitab kuning dari ulama Indonesia lainnya adalah kitab "Sullamut Taufiq" karya Imam Nawawi dari Banten, yang bertarikh 1358 (Majalah Tempo Interaktif, 2009).

Istilah kitab kuning  bertujuan untuk memudahkan orang dalam menyebut. Sebutan “kitab kuning” ini adalah ciri khas Indonesia. Ada juga yang menyebutnya, “kitab gundul”. Ini karena disandarkan pada kata per kata dalam kitab yang tidak berharakat, bahkan tidak ada tanda baca dan maknanya sama sekali. Tidak seperti layaknya kitab-kitab sekarang yang sudah banyak diberi makna dan harakat sampai catatan pinggirnya.

Istilah “kitab kuno”  juga sebutan lain untuk kitab kuning. Sebutan ini mengemuka karena rentangan waktu yang begitu jauh sejak kemunculannya dibanding sekarang. Karena saking kunonya, model kitab dan gaya penulisannya kini jarang lagi digunakan kecuali di pesantren yang masih kental dengan nilai-nilai kesalafan seperti pondok Lirboyo, Sarang, Ploso dan APIS Blitar.
 
Meski atas dasar rentang waktu yang begitu jauh, ada yang menyebutnya dengan sebutan “kitab klasik” (al-kutub al-qadimah). Secara umum, kitab kuning dipahami oleh beberapa kalangan sebagai kitab referensi keagamaan yang merupakan produk pemikiran para ulama pada masa lampau (al-salaf) yang ditulis dengan format khas pra-modern, sebelum abad ke-17-an M.

Untuk lebih detail lagi, kitab kuning dapat didefinisikan dengan tiga pengertian: Pertama, kitab yang ditulis oleh ulama-ulama asing, tetapi secara turun-temurun menjadi referensi yang dipedomani oleh para ulama Indonesia. Kedua, ditulis oleh ulama Indonesia sebagai karya tulis yang independen. Dan ketiga, ditulis ulama Indonesia sebagai komentar atau terjemahan atas kitab karya ulama asing. Dalam tradisi intelektual Islam, khususnya di Timur Tengah, dikenal dua istilah untuk menyebut kategori karya-karya ilmiah berdasarkan kurun atau format penulisannya (Rifqi, 2012).

Kategori pertama disebut kitab-kitab klasik (al-kutub al-qadimah), sedangkan kategori kedua disebut kitab-kitab Modern (al-kutub al-‘ashriyah). Perbedaan yang pertama dari yang kedua dicirikan, antara lain, oleh cara penulisannya yang tidak mengenal pemberhentian, tanda baca (punctuation), dan kesan bahasanya yang berat, klasik, dan tanpa syakl (harakat). Apa yang disebut kitab kuning pada dasarnya mengacu pada kategori yang pertama, yakni kitab-kitab klasik (al-kutub al-qadimah).
 
Dalam perkembangannya, istilah  kitab kuning yang sudah mendarah daging untuk kalangan pesantren salaf telah dibuat plesetan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab dengan dikonotasikan sebagai idiom atas kotoran yang berwarna kuning (Intelektual Pesantren, 2003). Statemen ini jelas sangat menghina para kiai dan santri serta menghina nilai-nilai yang tertera di dalam kitab tersebut.
 
Menanggapi masalah istilah kitab kuning, KH Maimoen Zubair,  pengasuh Pesantren Al Anwar dan juga mudir ‘Am majalah At Turast (majalah pegon di Yogyakarta) mempunyai pemikiran yang cemerlang. Menurutnya, kuning yang ada dalam istilah kitab kuning itu diambil dari kata Arab “ashfar” yang mempunyai arti kosong. Jadi, kalau seseorang ingin menjadi kiai atau ulama yang alim dalam masalah agama, dia harus bisa membaca kitab dengan kosong, tanpa memakai makna gandul (makna pegon ditulis miring) dan harakat (22/09/2012).

Untuk mencapai derajat kiai yang alim seperti yang telah dikemukakan oleh KH. Maimoen Zubair tadi, tentunya seseorang harus belajar dengan tekun untuk memahami Gramatika Arab, seperti kitab Al Jurumiyah (karya Syaikh Muhammad As Sonhaji), Al Imrithi (karya Syaikh Sarifudin Yahya) dan Alfiyah (karya Syaikh Muhammad Jamaludin bin Malik). Di dalam tiga kitab ini memuat kaidah-kaidah yang dapat mengantarkan kita untuk memahami kitab kuning. Ujungnya, kita akan memahami sumber pokok hukum Islam, al-Quran dan al-Hadist.
 
Wallahu a'lam ..

Selengkapnya : http://www.ngaji.web.id/
Share:

Dilarang Berfatwa Langsung Dari Al-Qur'an Dan Sunnah Tanpa Kitab Kuning

Dilarang Berfatwa Langsung Dari Al-Qur'an Dan Sunnah Tanpa Kitab Kuning
Ngaji.web.id - Akhir zaman ini banyak Orang-orang yang belum Mumpuni ilmu Agama Islam sudah berani Menghukumi suatu masalah berdasarkan pemikiran mereka sendiri yang mereka dapatkan dari terjemahan satu-dua Hadits Nabi tanpa memandang Kaidah-kaidah yang telah ditetapkan Oleh para Ulama terdahulu.
 
Padahal keilmuan Orang-orang pada Zaman Akhir(kurun setelah Imam Empat Madzhab) sangat jauh dibanding para ulama terdahulu, orang-orang sekarang banyak yang tidak fair dalam menggunakan hadits, semangat dalam berfatwa hanya dengan beberapa hadits tapi mengabaikan Hadits-hadits lain yang jauh lebih harus dipertimbangkan, Hafal satu dua Hadits saja sudah Berikrar Menjadi Ustadz dan berani meng bid’ah-bid’ahkan suatu golongan Mayoritas, padahal Kalau kita lihat sejarah Para Ulama Salaf, mereka Hafal ratusan ribu Hadits akan tetapi mereka tetap bermadzhab dan menhukumi masalah berdasarkan ijtihad Imam Madzhab.
 
Jauh-jauh Hari para Ulama sudah memperingatkan kepada Umat untuk Berhati-hati dalam menyampaikan agama Islam, salah satunya yang disampaikan dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin Berikut Ini:

ـ (مسألة: ك): شخص طلب العلم، وأكثر من مطالعة الكتب المؤلفة من التفسير والحديث والفقه، وكان ذا فهم وذكاء، فتحكم في رأيه أن جملة هذه الأمة ضلوا وأضلوا عن أصل الدين وطريق سيد المرسلين ، فرفض جميع مؤلفات أهل العلم، ولم يلتزم مذهباً، بل عدل إلى الاجتهاد، وادّعى الاستنباط من الكتاب والسنة بزعمه، وليس فيه شروط الاجتهاد المعتبرة عند أهل العلم، ومع ذلك يلزم الأمة الأخذ بقوله ويوجب متابعته، فهذا الشخص المذكور المدَّعي الاجتهاد يجب عليه الرجوع إلى الحق ورفض الدعاوى الباطلة، وإذ طرح مؤلفات أهل الشرع فليت شعري بماذا يتمسك؟ فإنه لم يدرك النبي عليه الصلاة والسلام، ولا أحداً من أصحابه رضوان الله عليهم، فإن كان عنده شيء من العلم فهو من مؤلفات أهل الشرع، وحيث كانت على ضلالة فمن أين وقع على الهدى؟ فليبينه لنا فإن كتب الأئمة الأربعة رضوان الله عليهم ومقلديهم جلّ مأخذها من الكتاب والسنة، وكيف أخذ هو ما يخالفها؟ ودعواه الاجتهاد اليوم في غاية البعد كيف؟ وقد قال الشيخان وسبقهما الفخر الرازي: الناس اليوم كالمجمعين على أنه لا مجتهد، ونقل ابن حجر عن بعض الأصوليين: أنه لم يوجد بعد عصر الشافعي مجتهد أي: مستقل، وهذا الإمام السيوطي مع سعة اطلاعه وباعه في العلوم وتفننه بما لم يسبق إليه ادعى الاجتهاد النسبي لا الاستقلالي، فلم يسلم له وقد نافت مؤلفاته على الخمسمائة، وأما حمل الناس على مذهبه فغير جائز، وإن فرض أنه مجتهد مستقل ككل مجتهد ـ اهـ بغية المسترشدين ص ٦ المرجع الأكبر



‘’Ada orang orang yang pandai dan cerdas, banyak mempelajari kitab kitab karangan ulama salaf, baik itu tafsir, hadits, maupun ilmu fiqih, kemudian menghukumi suatu masalah dengan pendapatnya sendiri, maka orang yang seperti ini adalah orang yang sesat dan menyesatkan yang justru menjauhkan dari pokok agama yang benar dan jalan Pemimpin para Rasul yaitu Nabi Muhammad Saw.

Mereka menolak kitab kitab ulama salaf yang yang notabene adalah ahli ilmu, mereka menyuarakan tentang tidak wajibnya bermadzhab dan mengarahkan kepada pemahaman agama dari hasil ijtihadnya sendiri, mereka mengaku beristinbath(menggali Hukum) langsung kepada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman sendiri, sedang mereka tidak memenuhi kriteria syarat syarat berijtihad yang sudah masyhur bagi ahli ilmu, mereka mewajibkan masyarakat untuk mengikuti hasil ijtihad mereka
Maka untuk orang orang yang seperti diatas (yang mengaku ngaku berijtihad langsung / menggali hukum langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah) wajib atas mereka bertaubat dan kembali kepada jalan kebenaran (sesuai pemahaman mayoritas ulama salaf) dan masyarakat wajb menolak ajakan mereka yang bathil.

Apabila kitab-kitab karangan para ulama salaf dikesampingkan (tidak dipakai), maka dengan apa seseorang memahami agama ini yang selanjutnya dipakai untuk pedoman hidup ?
Padahal dia tidak bertemu langsung dengan Nabiyyuna Muhaamad  SAW, juga tidak bertemu dengan para Sahabat Nabi ,
Bila kebetulan dia mempunyai sesuatu kitab karangan ulama salaf lalu dia mempelajarinya sendiri, lalu dalam proses memahami kitab tersebut dia salah pemahaman , maka kepada siapa dia akan minta petunjuk untuk membenarkan pemahamannya ? Silakan jelaskan kepada kami !

Sesungguhnya kitab kitab karya para Imam Agung empat Madzhab dan para ulama yang taqlid (mengikuti) kepada mereka, Sumbernya adalah Al-Qur'an dan Sunnah,
Bagaimana proses ijtihadnya sehingga menyelisihi pendapat pendapat mereka ?
Kenapa mereka mereka yang saat ini mengaku berijtihad langsung dan kembali kepada Al-Qur'an da Sunnah menghasilkan pendapat dan pemikiran yang sangat jauh dari para Imam Madzhab  yang empat diatas ?

Berkata Al-Imam Asy-Syaikhoni dan pendahulu mereka Al-Imam Al-Fakhrur Rozi : Orang-orang  zaman sekarang ini ibarat perkumpulan banyak orang hanya saja tidak ada mujtahid di dalamnya.

Syaikh Ibnu Hajar menuqil fatwa dari sebagian para Ahli Ushuluddin: Sesungguhnya setelah kurun masa Imam Syafi'i tidak ditemukan lagi seorangpun yang mencapai derajat mujtahid mustaqil (Mujtahid yang menggali langsung Al-Qur'an da Sunnah).

Contoh terdekat , Imam As-Suyuthi yang dikenal luas ilmunya dan mengusai berbagai fan ilmu, beliau berijtihad dengan nisbi (mengikuti pendapat dari Imam Syafi'i), bukan seorang mujtahid mustaqil, kenapa beliau tidak berani ? padahal kitab kitab karangan beliau sangat banyak , tidak kurang dari 500 (lima ratus) kitab .

Sesunguhnya orang orang yang menggali hukum sendiri seperti layaknya seorang mujtahid mustaqil dan menganggap hasil ijtihad mereka benar , hal itu tidak diperbolehkan, walaupun mereka memastikan bahwa mereka adalah seorang mujtahid mustaqil, seperti layaknya mujtahid zaman dahulu’’.

Bughyatul Mustarsyidin

Selengkapnya : http://www.ngaji.web.id
Share:

Kenapa Harus Kitab Kuning? Tidak Langsung Al-Qur’an dan Sunnah Saja

Kenapa Harus Kitab Kuning? Tidak Langsung Al-Qur’an dan Sunnah Saja Sebenarnya judul yang lebih tepat seharusnya ”Kenapa Harus Bermadzhab dan Taqlid Kepada Ulama?” karena yang dimaksud dengan menggunakan kitab kuning ialah ikut salah satu Madzhab dalam arti taqlid kepada Ulama. mari kita ulas  kenapa kita harus Taqlid dan bermadzhab.
 
Fenomena penolakan sebagian kalangan terhadap konsep Taqlid untuk kaum awam menimbulkan polemik bagi ummat Islam, terutama bagi orang seperti kita yang tiada memiliki kemampuan untuk memahami agama langsung dari sumbernya yakni al qur’an dan as sunnah(Hadits).
Disamping itu keengganan untuk bermadzhab (baca ; Taqlid) telah serta merta membangkitkan semangat sebagian ummat islam untuk beristinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya, yakni al qur’an dan as sunnah) tanpa disertai sarana yang memadahi. Dan akibatnya dapat kita rasakan, betapa spirit agama yang semestinya adalah “Rahmatan Lil ‘Alamiin” berubah menjadi “Fitnah Perpecahan” diantara sesama ummat islam.
Oleh karenanya sebelum kita melepaskan diri dari mata rantai bermadzhab (Taqlid) sebaiknya kita bercermin diri setidaknya tentang beberapa hal :
Pertama : ADAKAH KITA TELAH MEMAHAMI BAHASA ARAB DENGAN BENAR ?
Memahami bahasa arab dengan benar adalah sarana pertama yang mesti kita kuasai, mengingat dua sumber utama dalam islam yakni al qur’an dan as sunnah yang notabene menggunakan Berbahasa Arab dengan mutu yang sangat tinggi. Ilmu yang mesti kita kuasai dalam bidang ini setidaknya meliputi Gramatika Arab (Nahwu-Shorof), Sastra Arab /Balaghoh (Badi’, Ma’ani, Bayan), Logika Bahasa (Manthiq) Sejarah Bahasa, Mufrodat, dst… Hal ini penting guna meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi makna yang dikehendaki syari’at dari sumbernya secara Harfiyah (Tekstual), juga untuk mengidentifikasi nash-nash yang bersifat ‘Am, Khosh, berlaku Hakiki, Majazi dst…
Adalah hal yang naif  jika kita berani mengatakan “Halal-Haram, Sah-Bathil, Shohih-‘Alil” hanya berdasar pemahaman dari terjemah al qur’an atau as sunnah. Sebagai ilustrasi sederhan berikut kami kutipkan peran pemahaman bahasa arab yang baik dan benar dalam memahami al qur’an dan as sunnah :
Contoh Fungsi Gramatika Arab
Firman Alloh yang menjelaskan tata cara berwudhu :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah : 6)
Coba anda perhatikan kalimat وَاَرْجُلَكُمْ (dan kedua kaki kalian) dalam firman Alloh diatas, dimana kata tsb dibaca Nashob (dibaca Fathah pada huruf lam) padahal kata tersebut lebih dekat dengan kata بِرُءُوسِكُمْ (kepala kalian)yang dibaca Jar (dibaca kasroh pada huruf Ro’) dengan konsekwensi makna sebagai berikut :
a. Jika kata وَاَرْجُلِكُمْ (dan kedua kaki kalian) dibaca Jar (kasroh) maka yang harus dilakukan untuk kaki ketika berwudhu adalah Mengusap bukan Membasuh, hal ini disebabkan kata وَاَرْجُلِكُمْ disambung dengan kata بِرُءُوسِكُمْ yang berarti amil (kata kerjanya) adalah وَامْسَحُوا (dan Usaplah)
b. Jika kata وَاَرْجُلَكُمْ (dan kedua kaki kalian) dibaca Jar (kasroh) maka yang harus dilakukan untuk kaki ketika berwudhu adalah Membasuh bukan Mengusap, hal ini disebabkan kata وَاَرْجُلَكُمْ disambung dengan kata وُجُوهَكُمْ yang berarti amil (kata kerjanya) adalah فَاغْسِلُوا (Basuhlah)
Coba anda perhatikan: betapa dengan sedikit perbedaan, berimplikasi makna dan kewajiban yang berbeda. Dimana ketika kata وَاَرْجُلَكُمْ dibaca fathah/Nashab maka kewajibannya adalah Membasuh, sedang jika kata وَاَرْجُلِكُمْ dibaca Kasroh/Jarr, maka kewajibannya adalah Mengusap. Adakah hal ini kita dapati dari al qur’an terjemah ?….
Contoh Fungsi Balaghoh/Sastra Arab
Masih dalam tema ayat diatas, coba anda perhatikan kata إِذَا قُمْتُمْ dengan menggunakan Fiil Madhi (kata kerja masa lampau) yang jika dialih bahasakan secara harfiyah memberi makna : “Apabila kalian telah berdiri /menjalankan”… sedang yang dimaksud adalah sebelum sholat. Inilah yang dalam pelajaran sastra arab disebut dengan “Ithlaqul Madhii Wa Uridal Mustaqbal”
Contoh Fungsi Manthiq
Diantara fungsi “Manthiq”/Logika Bahasa dalam konteks ayat diatas adalah guna men-Tashowwur-kan (menjelaskan dengan makna yang Jami’ dan Mani’) dari masing-masing kata dalam ayat diatas, misal yang dimaksud dengan “Yad” (tangan) adakah ia adalah “Tangan” dalam bahasa kita? “Wajah” seberapakah daerah yang masuk kategori “Wajah”? dan “Ru’us” (kepala), Membasuh, Mengusap, dst…. adakah semuanya dapat kita definisikan dengan kamus bahasa indonesia? Sedang al qur’an menggunakan bahasa arab dengan mutu paling tinggi ?
Kedua : SUDAHKAH ANDA MENGHAFAL AL QUR’AN (Seluruhnya) DAN JUGA SEKURANG-KURANGNYA SERATUS RIBU HADITS ?
Syarat kedua diatas sangatlah diperlukan karena dengan terpenuhunya syarat tersebut akan tergambar semua ayat dan hadits terkait jika anda hendak memutuskan suatu perkara, dengan demikian keputusan/pendapat anda akan terhindar dari bertabrakan dengan nash-nash yang lain.
Sebagai ilusrtrasi sederhana kita gunakan ayat ayat diatas dengan terjemah sbb : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah : 6)
Jika kita memahami hanya dari ayat tersebut, maka akan kita dapati hukum wajibnya berwudhu adalah bagi setiap orang yang hendak melaksanakan sholat, baik ia orang yang masih dalam keadaan suci maupun berhadats. mengingat keumuman perintah pada ayat diatas yang ditujukan pada setiap orang yang hendak melaksanakan sholat.
Syarat kedua tsb, juga berguna untuk menghindarkan anda menempatkan dalil bukan pada tempatnya, misal menempatkan ayat-ayat yang sejatinya untuk orang-orang kafir namun anda hantamkan untuk orang-orang islam.Bukankah Abdulloh Ibn Umar –rodhiyallohu ‘anhu- pernah berkata, ketika beliau ditanya tentang tanda-tanda kaum Khowarij ?

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ وَقَالَ إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Dan adalah Ibnu Umar, ia memandang mereka (Khowarij) sebagai seburuk-buruk makhluk Alloh, dan ia berkata : “Mereka (Khowarij) berkata tentang ayat-ayat yang (sejatinya) turun terhadap orang-orang kafir, mereka timpahkan ayat tersebut untuk orang-orang beriman”. (HR. Al Bukhori, Bab Qotlil Khowaarij)
Ketiga : SUDAHKAH ANDA MENGUASAI ILMU-ILMU PENDUKUNG YANG LAIN GUNA MEMAHAMI AL QUR’AN DAN AS SUNNAH ?
Perangkat lain yang mesti anda kuasai dalam menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah yang memang luas dan dalamnya melebihi luas dan dalamnya samudera, diantaranya adalah ; – anda harus mengetahui “Asbaabun Nuzul” dari setiap ayat dan juga “Asbaabul Wuruud” dari setiap hadits, hal ini penting agar anda mampu menempatkan dalil-dalil sesuai porsinya dan mampu membedakan dalil-dalil yang “Nasikh” (Pengganti/penyalin) dari dalil-dalil yang “Mansukh” (diganti/disalin)
– anda juga harus menguasai sekurang-kurangnya “Qiro’ah Sab’ah” dalam ilmu qur’an, mengingat akan Naif rasanya seorang “Calon Mujtahid” melafadzkan al qur’an tidak dengan pengucapan yang fashih.
Disamping itu anda juga harus menguasai ilmu-ilmu pendukung guna memahami As Sunnah, seperti Mushtholah Hadits, Jarh Wat Ta’dil, Taroojim, dst… hai ini penting setidaknya agar anda tidak berhukum dengan hadits yang lemah dengan menabrak hadits yang shohih.
Keempat : SUDAHKAH ANDA MENGUASAI KAIDAH BER-ISTINBATH DARI PARA IMAM MUJTAHID ?
Syarat keempat diatas juga sangat penting setidaknya guna mengetahui cara mensikapi nash-nash yang Mujmal, Mubayyan, ‘Am, Khosh, dan cara men-Jami’-kan (mencari titik temu) jika terdapat nash-nash yang dzahirnya Mukholafah (berselisih) atau Ta’aarudh (bertentangan).
Sebagai ilustrasi sederhana kami kutipkan Firman Alloh berikut :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, siapa saja (diantara mereka) yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62)
Sepintas ayat diatas memberi pemahaman adanya peluang yang sama bagi orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, untuk mendapat pahala disisi Alloh atas kebajikan yang mereka perbuat. Sehingga seakan ayat tsb menyatakan bahwa orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Shobiin, bisa masuk sorga. Adakah kenyataannya memang demikian ? sedang dalam ayat lain Alloh berfirman :

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Alu Imron : 85)
Perhatikan dua ayat diatas !!! adakah pengetahuan yang memadahi pada diri anda untuk men-Jami’-kan dua nash yang dzahirnya Mukholafah (tidak sejalan) tsb ?…. sungguh apa yang kami sampaikan diatas hanyalah sebagian kecil perangkat yang harus anda kuasai untuk Ber-Istinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya)
Saudaraku… kami sampaikan hal-hal diatas bukan dalam rangka mematahkan semangat belajar anda, akan tetapi ketika anda mencoba menggali hukum dari sumbernya langsung tanpa perangkat yang memadai, maka yakinlahKelancangan Anda Hanya Akan Berakibat Perpecahan Ummat Islam.
 
LIKULLI SYAIIN AHLUN, IDZA WUSIDAL AMRU LIGHOIRI AHLIHI.. FANTADZHIRIS SAA’AH : “Setiap segala sesuatu ada ahlinya, Jika suatu perkara diembankan (diserahkan) pada yang bukan ahlinya, maka nantikanlah saat kehancurannya”.
 Sebagaimana fenomena yang terjadi saat ini banyak kehancuran, musibah, dan saling menjatuhkan pendapat di dunia maya(media sosial) dikarenakan banyak orang berfatwa menyesatkan yang sebenarnya disebabkan ia langsung menggali hukum dari alqur’an dan Hadits tanpa melalui prosedur ijtihad dan tanpa mempelajari kitab Kuning.
Wallahu A’lam…
Share:

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.