• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Saya ingin bertanya terkait
problema di masyarakat. Banyak
sekali pemuda muslim yang sudah
memiliki pekerjaan dan sudah
punya pilihan tapi masih enggan
untuk cepat-cepat menikah dengan alasan belum mapan dan
berpacaran dengan si wanita.
Tidak hanya itu, banyak juga
orang tua yang menolak laki-laki
yang melamar anaknya gara-
gara belum mapan atau masih menginginkan anaknya menjadi
wanita karir terlebih dahulu.
Padahal, sudah ada laki-laki yang
suka, selama ini menjadi
pacarnya, dan sering berduaan.
Mohon penjelasannya. PEMBAHASAN : Allah SWT menciptakan manusia
berpasang-pasangan antara laki-
laki dan perempuan dengan
diberikan perasaan cinta dan
syahwat. Perasaan inilah yang
menjadikan manusia suka pada lawan jenis dan ingin hidup
bersama sebagaimana yang
terjadi pada penghulu manusia
yaitu Nabi Adam dan Siti Hawa.
Namun demikian, manusia juga
dianugerahi akal yang membedakannya dengan makhluk
lainnya seperti hewan, sehingga
manusia terikat dengan aturan
khusus dalam berpasangan
dengan lawan jenisnya, yaitu
melalui pernikahan yang sah sesuai syari’at Islam. Pernikahan sebagai jalinan
hubungan dua insan laki-laki dan
perempuan disyariatkan untuk
memenuhi kebutuhan biologis
manusia yang halal dan sesuai
dengan aturan Syari’at. Disamping itu, masih banyak lagi
tujuan disyariatkannya
pernikahan ini di antaranya :
memperbanyak keturunan yang
bersujud kepada Allah, menjaga
mata dari pandangan yang haram, lebih-lebih lagi menjaga
kemaluan dari berbuat perzinaan
seperti telah termaktub
keharaman ini dalam al-Qur’an : َﻥﺎَﻛ ُﻪَّﻧِﺇ ﺎَﻧِّﺰﻟﺍ ﺍﻮُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎَﻟَﻭ ﺎًﻠﻴِﺒَﺳ َﺀﺎَﺳَﻭ ًﺔَﺸِﺣﺎَﻓ “Dan janganlah kamu mendekati
zina. Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang
buruk.” (Q.S. al-Isra’: 32) Rasulullah SAW memerintahkan
kepada para pemuda yang telah
mampu menikah untuk segera
melaksanakannya, sebagaimana
dalam sabdanya : ِﻦَﻣ ﺏﺎَﺒَّﺸﻟﺍ َﺮَﺸْﻌَﻣ ﺎَﻳ َﺓَﺀﺎَﺒﻟْﺍ ُﻢُﻜْﻨِﻣ َﻉﺎَﻄَﺘْﺳﺍ ْﺝَّﻭَﺰَﺘَﻴْﻠَﻓ ، ُّﺾَﻏَﺃ ُﻪَّﻧِﺈَﻓ
ﺝْﺮَﻔْﻠِﻟ ُﻦَﺼْﺣَﺍَﻭ ِﺮَﺼَﺒْﻠِﻟ . ْﻦَﻤَﻓ ِﻡْﻮَّﺼﻟﺎِﺑ ِﻪْﻴَﻠَﻌَﻓ ْﻊِﻄَﺘْﺴَﻳ ْﻢَﻟ ْﺀﺎَﺟِﻭ ُﻪَﻟ ُﻪَّﻧِﺈَﻓ “ Wahai para pemuda,
barangsiapa diantara kalian
mampu untuk menikah, maka
bersegeralah menikah, karena
sesungguhnya pernikahan itu
lebih menutup mata (dari pandangan haram) dan lebih
menjaga kemaluan (dari haram).
Barang siapa yang tidak mampu
maka berpuasalah, karena puasa
bisa menjadi perisai baginya.
“ (H.R. Muslim) Ulama’ memberikan perincian
pada hukum pernikahan sebagai
berikut : 1. Sunnah, jika menginginkan untuk
menikah serta mampu
membayarkan mahar dan
nafkah di hari pernikahan. 2. Makruh, jika tidak menginginkan
untuk menikah serta tidak
mendapatkan biaya pernikahan.
Jika gemar beribadah, maka
meninggalkan pernikahan dengan
menyibukkan diri dengan beribadah adalah lebih utama. 3. Haram, jika tidak sesuai dengan
aturan syari’at seperti kawin
kontrak. Oleh karena itu, jika seorang
pemuda telah menginginkan
untuk menikah dan mampu, maka
hendaknya ia bersegera
mengerjakan sunnah Rasulullah
itu dengan niat menyelamatkan diri dan agamanya dari
kemaksiatan. Ada pun masalah
kemapanan dalam ekonomi, hal ini
sebenarnya bagian dari suratan
takdir Ilahi. Kita tinggal
menyerahkan sepenuhnya kepada Allah setelah proses
ikhtiar (usaha) dilakukan dengan
bekerja. Dalam hal ini Allah SWT telah
memberikan jaminan kecukupan
bagi orang yang kurang mapan
yang menikah untuk
menyelamatkan diri dan
agamanya dari kemaksiatan sebagaimana dalam al-Qur’an : ْﻢُﻜْﻨِﻣ ﻰَﻣﺎَﻳَﺄْﻟﺍ ﺍﻮُﺤِﻜْﻧَﺃَﻭ ْﻢُﻛِﺩﺎَﺒِﻋ ْﻦِﻣ َﻦﻴِﺤِﻟﺎَّﺼﻟﺍَﻭ ﺍﻮُﻧﻮُﻜَﻳ ْﻥِﺇ ْﻢُﻜِﺋﺎَﻣِﺇَﻭ ِﻪِﻠْﻀَﻓ ْﻦِﻣ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﻢِﻬِﻨْﻐُﻳ َﺀﺍَﺮَﻘُﻓ ٌﻢﻴِﻠَﻋ ٌﻊِﺳﺍَﻭ ُﻪَّﻠﻟﺍَﻭ “Dan kawinkanlah orang-orang
yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin
Allah akan memampukan mereka
dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui.” (Q.S. an-Nur:
32) Perhatikan janji Allah dalam ayat
di atas yang akan mencukupi
orang yang menikah, karena
sungguh Allah tiada mengingkari
janji-Nya. Ini adalah pemberian
atau rizki Allah secara khusus kepada orang yang menikah
setelah pemberian atau rizki
secara umum kepada semua
makhluk-Nya sebagaimana
termaktub dalam al-Qur’an : ِﺽْﺭَﺄْﻟﺍ ﻲِﻓ ٍﺔَّﺑﺍَﺩ ْﻦِﻣ ﺎَﻣَﻭ ﺎَﻬُﻗْﺯِﺭ ِﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ ﺎَّﻟِﺇ “Dan tidak ada suatu binatang
melata pun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi
rezkinya..”(Q.S. Hud;6) Jadi tidak benar jika seorang
pemuda tidak segera menikah
karena belum mapan dengan
alasan mengejar karir, tapi
menjalin hubungan (berpacaran)
yang sudah jelas diharamkan syari’at. Yang bersangkutan
berarti meragukan janji Allah.
Begitu pula bagi orang tua yang
suka menolak pemuda yang
meminang putrinya dengan
alasan si laki-laki belum mapan atau menginginkan putrinya
menjadi wanita karir dulu. Di sisi
lain, si orang tua tidak
memperdulikan putrinya
berpacaran, berduaan dan
berjalan dengan laki-laki yang bukan mahrom hingga tidak
sedikit dari mereka yang
terjerumus dalam perzinaan dan
hamil di luar nikah. Ini semua
merupakan akibat persepsi-
persepsi salah yang mereka anut hingga tidak memperdulikan
keselamatan agamanya. Padahal
sebagai orang tua atau kepala
keluarga diwajibkan untuk selalu
menjaga diri dan keluarga dari
api neraka. Alasan ingin menjadi orang mapan
atau menggapai cita-cita terlebih
dahulu sebelum menikah, akan
bisa dibenarkan dengan syarat
tetap menjadi pribadi yang
bertaqwa dengan menjaga kesucian diri dan agamanya dari
hubungan yang dilarang oleh
Syari’at, sebagaimana dalam
firman Allah SWT : ﺎَﻟ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ِﻒِﻔْﻌَﺘْﺴَﻴْﻟَﻭ ُﻢُﻬَﻴِﻨْﻐُﻳ ﻰَّﺘَﺣ ﺎًﺣﺎَﻜِﻧ َﻥﻭُﺪِﺠَﻳ ِﻪِﻠْﻀَﻓ ْﻦِﻣ ُﻪَّﻠﻟﺍ “Dan orang-orang yang tidak
mampu kawin hendaklah menjaga
kesucian (diri)nya, sehingga Allah
memampukan mereka dengan
karunia-Nya. …” (Q.S. an-Nur:
33). Tidak sedikit dari para ulama’
dan orang sholeh yang tidak
menikah karena alasan tertentu
dan tetap menjaga diri dan
agamanya dari lembah
kemaksiatan. Salah satu dari orang-orang ini adalah Imam
Nawawi, seorang imam
terkemuka dalam madzhab
Syafi’i. Beliau selalu menyibukkan
diri dengan beribadah, dakwah
dan mengarang kitab untuk kemaslahatan umat Islam, hingga
beliau tidak menikah karena
takut tersibukkan oleh
kehadiran istri dalam
kehidupannya. Ketahuilah bahwa kita diciptakan
Allah di dunia ini untuk beribadah
dan menjadi hamba yang
bertakwa, bukan untuk tujuan-
tujuan duniawi dan
memperbanyak materi, karena Allah telah memberikan jaminan
atasnya. Sehingga yang
terpenting bagi kita adalah
bagaimana berusaha untuk selalu
taat kepada perintah Allah dan
Rasul-Nya dan menjauhi segala larangan keduanya. Menikah, jika
dilakukan dengan tujuan untuk
menyelamatkan diri dan agama
dari fitnah zaman, kemaksiatan
yang sudah merajalela, bukanlah
menjadi suatu beban dalam ekonomi, tapi justru bisa
menjadi kunci sukses ekonomi
karena adanya jaminan dari Allah.
Jadilah hamba yang taat dalam
mengikuti aturan dan syariat,
insya Allah Anda akan sukses dunia akhirat….(*)
Share:

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.